Kelahiran GBIS - Gereja Bethel Injil Sepenuh

Kelahiran Gereja Bethel Injil Sepenuh dimulai dari keluarnya Pdt. F.G. Van Gessel dari Gereja Pantekosta di Indonesia yang kemudian membentuknya BADAN PERSEKUTUAN GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH (BP-GBIS) di Surabaya tgl 21 Januari 1952.

BP-GBIS di bawah pimpinan Pdt. H.L. Senduk menjalin hubungan dengan CHURCH OF GOD salah satu Gereja aliran Pentakosta yang besar di Amerika.

Hubungan kerjasama itu dituangkan dalam bentuk perjanjian peleburan Amalgamation. Perjanjian dengan COG ini menjadi awal kemelut dalam tubuh GBIS yang berakhir dengan perpecahan GBIS dengan GBI pada tahun 1969 yang mencapai puncaknya saat dikeluarkan keputusan Menteri Agama R.I. No. 68 Tahun 1970, dimana antara lain diputuskan bahwa jemaat GBIS yang menolak perjanjian Amalgamation dengan Church Of God, diakui sebagai badan persekutuan yang telah disahkan oleh Kementerian Agama dengan keputusan no. A/VI! /16, tanggal 31 Januari 1953.

Amalgamation dengan COG yang ditandatangani di Jakarta oleh Dr. H.L. Senduk, Dr. The Sean King, Pdt. Ong Ling Kok, Pdt. Koe Soe Liem dan Pdt. A.I. Palealu pada tanggal 5 Pebruari 1967, dan di Cleveland, Tennesse pada tanggal 9 Maret 1967, telah menimbulkan pro dan kontra dalam tubuh GBIS.

Hubungan kemitraan ini sebagai hal yang sangat menguntungkan bagi pertumbuhan dan perkembangan GBIS, karena COG akan membantu GBIS secara finansial. Sebagai bukti dukungan COG kepada GBIS yaitu dengan menyediakan dana untuk membangun seminari Bethel di Jakarta (yang sebenarnya milik GBIS), satu lembaga Alkitab yang setara dengan Perguruan Tinggi.

Butir-butir persetujuan yang mengarah pada peleburan antara GBIS dan COG. Bukti persetujuan adalah sebagai berikut:

  1. Nama "Gereja Bethel Injil Sepenuh" ( Bethel Full Gospel Church) dalam bahasa Inggris, menjadi "Gereja Bethel Injil Sepenuh dari Allah" ( Bethel Full Gospel Church Of God ).
  2. Tiap Pendeta atau Missionari Church of God yang sah yang akan melayani di Indonesia akan menjadi anggota Majelis Besar Gereja Bethel Injil Sepenuh dari Allah dengan suara hak penuh, demikian juga sebaliknya tiap Pendeta GBIS yang sah, menjadi anggota Majelis Besar dari Church of God dengan suara penuh.

Apalagi Yayasan Bethel yang dibentuk dalam rangka amalgamation tersebut pengurus-pengurusnya adalah "orang-orang dekat" Ketua BP. Pertanyaan yang selalu muncul diantara petugas GBIS tersebut adalah kemana larinya dana dari COG tersebut. Sebab itu dapat dikatakan bahwa salah satu penyebab pertikaian yang bersumber Perjanjian Amalgamtion dengan COG adalah "tidak adanya keterbukaan" dari BP-GBIS (saat itu) yang akhirnya menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang semakin tinggi, dalam hal yang berkisar masalah keuangan.

Dalam SMB X di Solo tanggal 21 Juni 1968 telah dicoba juga untuk menjernihkan persoalan. Namun upaya tersebut pun belum mampu menyelesaikan secara tuntas. Bahkan bayang-bayang perpecahan dalam tubuh GBIS telah mulai nampak.

Oleh karena segala upaya untuk menyelesaikan tidak berhasii, maka dengan terpaksa GBIS harus mencari keadilan pada pemerintah. Akhirnya pemerintah c.q Menteri Agama R.I. campur tangan dalam penyelesaian konflik intern GBIS tersebut dengan mengeluarkan keputusan Menteri Agama No. 68 tahun 1970 tanggal 16 Mei 1970. Dengan terbitnya keputusan ini berarti Pdt. Dr. H.L. Senduk harus meninggalkan GBIS ( kelak Pdt. H.L. Senduk pada tahun 1970 mendirikan Gereja Bethel Indonesia ( GBI ). Sementara Pdt. J. Setiawan diakui sebagai ketua BP-GBIS.

Karena dipandang Badan Penghubung GBIS telah melakukan penyelewengan serta melanggar Tata Gereja, maka Badan Penasihat selaku badan yang mengawasi kerja Badan Penghubung, mengadakan pertemuan di Parapat ( Danau Toba ) dari tanggal 17 – 19 Juli 1969. Pertemuan Badan Penasihat ini di hadiri oleh Pdt. J.L. Pardede (alm), Pdt. B.H. Pardede (alm), Pdt. J.S.A.O. Papilaya (alm), Pdt. S. Chandra Buana Chr. (alm), Pdt. J. Setiawan (alm), Pdt. Bagenda (alm), Pdt. A. Simangunsong (alm). Dalam pertemuan Badan Penasihat / MUBAPEN yang agak bersifat kontorversialdi Parapat tersebut diputuskan untuk memecat Pdt. Dr. H.L. Senduk dan kawan-kawan, dan selanjutnya menetapkan Pdt. J. Setiawan selaku ketua BP-GBIS yang berkantor di Solo.

sumber artikel : abraham.0fees.net

2 komentar:

  1. syalom,,
    apakah saya bisa mengetahui nama-nama GBIS yang ada di Indonesia berserta dengan nama Gembala Sidang nya??
    Trimakasih..
    :)

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus